PERATURAN
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
4 TAHUN 2020, TANGGAL 31 AGUSTUS 2020
Pasal 2
Pam Swakarsa bertujuan untuk:
a. memenuhi
kebutuhan rasa aman dan nyaman di lingkungan perusahaan, kawasan dan/atau
permukiman;
b. mewujudkan
kesadaran warga masyarakat di lingkungan kawasan dan/atau permukiman guna
penanggulangan terhadap setiap kemungkinan timbulnya gangguan keamanan dan
ketertiban masyarakat; dan
c. meningkatkan
pembinaan penyelenggara dan kemampuan Pam Swakarsa dalam mengemban fungsi
kepolisian terbatas di lingkungan masing-masing.
Pasal 3
Pam Swakarsa yang berasal dari pranata sosial/
kearifan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
dapat berupa:
a. Pecalang
di Bali;
b. Kelompok
Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (POKDARKAMTIBMAS);
c. Siswa
Bhayangkara; dan
d. Mahasiswa
Bhayangkara.
Pam Swakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan ayat (4), memperoleh pengukuhan dari Kakorbinmas Baharkam Polri atas
rekomendasi Dirbinmas Polda.
(1) Pam
Swakarsa bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya secara
swakarsa guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.
(2) Pam
Swakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Satpam;
dan
b. b.
Satkamling.
Selain Pam Swakarsa
sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
terdapat Pam Swakarsa yang
berasal dari pranata sosial/kearifan lokal.
Pam Swakarsa yang berasal dari
pranata sosial/ kearifan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
dapat berupa:
a. Pecalang
di Bali;
b. Kelompok
Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (POKDARKAMTIBMAS);
c. Siswa
Bhayangkara; dan
d. Mahasiswa
Bhayangkara.
Pam Swakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan ayat (4), memperoleh pengukuhan dari Kakorbinmas Baharkam Polri atas
rekomendasi Dirbinmas Polda.