Kamis, 17 September 2020

 


PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 4 TAHUN 2020, TANGGAL 31 AGUSTUS 2020




Pasal 2

Pam Swakarsa bertujuan untuk:

a.     memenuhi kebutuhan rasa aman dan nyaman di lingkungan perusahaan, kawasan dan/atau permukiman;

b.     mewujudkan kesadaran warga masyarakat di lingkungan kawasan dan/atau permukiman guna penanggulangan terhadap setiap kemungkinan timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat; dan

c.     meningkatkan pembinaan penyelenggara dan kemampuan Pam Swakarsa dalam mengemban fungsi kepolisian terbatas di lingkungan masing-masing.

Pasal 3

 Pam Swakarsa yang berasal dari pranata sosial/ kearifan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (3),

dapat berupa:

a.     Pecalang di Bali;

b.     Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (POKDARKAMTIBMAS);

c.     Siswa Bhayangkara; dan

d.     Mahasiswa Bhayangkara.

 Pam Swakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), memperoleh pengukuhan dari Kakorbinmas Baharkam Polri atas rekomendasi Dirbinmas Polda.

(1)  Pam Swakarsa bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya secara swakarsa guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.

(2)  Pam Swakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:

a.     Satpam; dan

b.     b. Satkamling.

Selain Pam Swakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

terdapat Pam Swakarsa yang berasal dari pranata sosial/kearifan lokal.

Pam Swakarsa yang berasal dari pranata sosial/ kearifan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (3),

dapat berupa:

a.     Pecalang di Bali;

b.     Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (POKDARKAMTIBMAS);

c.     Siswa Bhayangkara; dan

d.     Mahasiswa Bhayangkara.

 Pam Swakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), memperoleh pengukuhan dari Kakorbinmas Baharkam Polri atas rekomendasi Dirbinmas Polda.











Rabu, 16 September 2020

Perpol No. 4 Tahun 2020

 
POKDARKAMTIBMAS BHAYANGKARA
SEKTOR KEBAYORAN LAMA

PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 4 TAHUN 2020 
TANGGAL 31 AGUSTUS 2020

TENTANG PENGAMANAN SWAKARSA






Rabu, 27 Mei 2020

Idul Fitri 1441 h

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1441 H

Mohon Maaf Lahir dan Bathin








  PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2020, TANGGAL 31 AGUSTUS 2020 Pasal 2 Pam Swakarsa bertujuan untuk: a.     ...